peraturan daerah tentang parkir. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas. peraturan daerah tentang parkir

 
 bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitasperaturan daerah tentang parkir  Jenis

ABSTRAK : Bahwa dengan meningkatnya kendaraan bermotor yang memasuki wilayah Kabupaten Kampar yang dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan, dipandang perlu melakukan perubahan dan penyesuaian. 2017. Parkir di Luar Badan Jalan (off street parking) Jenis ini adalah tempat parkir yang berada di luar badan jalan, misalnya di halaman gedung, di ruang bawah tanah, atau pada tempat yang dikhususkan untuk menjadi taman parkir. Tenggara Nomor 04 Tahun 1999 tentang Pajak Parkir ternyata tidak sesuai dengan jiwa dan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir; c. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam UU tersebut mengatur: - Pasal 1 angka 15: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. 12 Tahun 2001, tentang Tata Tertib Pengelolaan pada Bab II, pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa: setiap bangunan umum harus dilengkapi dengan tempat parkir. Pemerintah Daerah adalah. Tematik. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2020 Pengelolaan parkir MATERI POKOK PERATURAN Abstrak Materi pokok:. 3. Terminal, Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus Parkir Kota Semarang dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rekreasi dan Olah Raga berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua). 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang -Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang PembentukanMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Parkir; Mengingat :1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka peningkatan pelayanan Parkir di Kabupaten Sidoarjo perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Parkir Di Kabupaten Sidoarjo. Peraturan Daerah (PERDA) NO. b. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. a. Daerah adalah Kota Medan b. Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Keputusan Menteri. Tempat khusus parkir yang dikelola oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksuddalamPasal3. Peraturan. E. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Wilayah Daerah adalah wilayah Daerah Kota Tanjungpinang . ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai. Metode Pendekatan Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau yuridis sosiologis. 3 halaman; 1 halaman. huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 4. 1. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Parkir. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminala dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Re tribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum ; 1. Mengingat : 1. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan. PENETAPAN LOKASI DAN POSISI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA BANDUNG. Materi Raperda Rumusan Raperda Rekomendasi Keterangan 1. Menimbang : a. tarif retribusi tempat khusus parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai dengan perkembangan tempat khusus parkir sehingga perlu disesuaikan; d. Daerah adalah Kota Bandung. Tsulusil Laily . b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Parkir. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Mengingat: 1. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Timur perlu adanya perubahan besaran Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir; b. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud: 1. DOWNLOAD. PERATURAN WALI KOTA NOMOR 068 TAHUN 31-12-2019 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Pemerintah Daerah/swasta yang disediakan/diperuntukan sebagai tempat parkir. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. PERDA Kota Tanjungpinang No. Berlaku. ketentuan Peraturan Daerah. Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. Pidana juru parkir liar sudah diatur oleh peraturan daerah yang diterbitkan oleh masing-masing Gubernur, Wali Kota, sampai Bupati. 8. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; d. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2010. ABSTRAK: a. Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum . 3 kib) perda 08 tahun 2002 tentang pajak restoran (47. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang mengatur. Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional Unit. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 tentang Tempat dan Retribusi Parkir tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat; d. 2017; DOWNLOAD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II. retribusi tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah; c. Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Mengingat : 1. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 17). [1] Pasal 2 ayat (2) UU 28/2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan. Denda pelanggar transaksi dan. Daftar Peraturan Daerah Kota Pontianak. 20. Dikutip dari laman Nissan Indonesia, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Lihat Rincian. Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELA YANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Oleh karena itu, sebagai contoh, kami berpedoman pada Peraturan Walikota Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Parkir Elektronik (“Perwali Kotamobagu 12/2018”). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR. Judul. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011 PAJAK PARKIR MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. tentang Fasilitas Parkir untuk Umum; 22. KEPUTUSAN WALI KOTA. ABSTRAK: Guna optimalisasi pendapatan daerah di bidang retribusi jasa usaha khususnya retribusi tempat khusus parkir melalui pemungutan jasa parkir dengan sistim parkIr berlangganan, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun. Profil JDIH; Struktur Organisasi; Berita; Produk Hukum. 1. 2015. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 seri B Nomor 1) dicabut serta ketentuan yang sama dan bertentangan dinyatakan. Daerah adalah Kota Banjarbaru. Glosarium. 1. Mengingat : 1. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lernbaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor. Tipe Dokumen. Karcis Parkir; 7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau. j. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini. Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 64 C. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR ABSTRAK: Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna. 2. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaABSTRAK: a. Tempat parkir adalah isu yang cukup mengundang polemik bagi pemerintah daerah karena pada praktiknya di lapangan masih banyak zona-zona parkir liar yang. Keputusan Menteri Dalam. Struktur dan Besarnya Tarif 7. huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpakiran ; Mengingat : 1. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada. Peratutan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang TUGAS PERANCANGAN UNDANG-UNDANG “NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU” KELOMPOK 8 AULIA AZIZAH : B1A014007 AYU NINGTIAS : B1A014009 BUNGA YUSMA WARDITA : B1A014011 LAILATUL FITRIYAH : B1A014249 NISA AMALINA ADLINA : B1A014159 NOR WAHIDAH : B1A014263 WULAN SEKAR ARUM : B1A014261 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT 2016 KATA. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini bertujuan agar gas buang dalam kabin terdorong keluar dan. Tetapi kita perlu merujuk pada Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”) yang berbunyi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar. parkir tersebut dalam Peraturan Daerah Kota Makassar; b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Proses Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah; 16. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriniahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas. Perjanjian Penitipan Barang 70 a. 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan sarana yang ada pada saat ini; b. Implementasi Peraturan Walikota Bandung No 1005 Tahun 2014 Tentang Harga Sewa Parkir . 29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Kekinian, masih dilakukan sosialiasi terkait retribusi parkir tersebut. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan; 15. KurangPada Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD disebutkan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. Undang-Undang Nomnr 27 Tahuu 1959 tentang Penetapan Undaug-Undang Darurat Namor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352) tentang Pembentukan Daerah11. 28, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 2016. 7 Tahun 2010 tentang Pengdelegasian Sebagian Kewenangan Proses dan. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Mengingat : 1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktuPERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, Menimbang : a. 8 Tahun 1981; UU No. ”. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Perparkiran di Kota Makassar tidak dapat terlaksana sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Proses Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah; 16. 3. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. ABSTRAK: Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta. berlangganan, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun. Peraturan Daerah KotaTarakan Nomor 1 Tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan. Peraturan Perundang-undangan. BAB IXlihat juga. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 3. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republi k Indonesia Tahun 1945; 2. Harus diakui bahwa, kegiatan ini termasuk pada pungutan liar dan merugikan. 16. 24, BD Tahun 2020 No. Berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 4 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir menyatakan bahwa Terhadap petugas penarik pajak parkir yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR. Aturan Parkir Kendaraan Kota Bandung. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR. 4. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . Tahap Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pada tahap ini, tim penyusun melakukan sosialisasi dan konsultasi publik mengenai Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Laluhuruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Nama - - - 2. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daerah. Kawasan Khusus - Untuk mobil trailer Rp. 2. - Pasal 106 ayat 4: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten 17. Pengertian Parkir Menurut Undang-Undang Mengenai parkir telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi : “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan. Berdasarkan penjelasan di atas memang secara eksplisit tidak disebutkan larangan parkir di depan rumah sendiri. Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN. MATERI POKOK PERATURAN. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota. Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan dan. Perubahan atas Peraturan. Selain itu, berdasarkan pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah No.